Ibu Disaman 4 Anak Kandung Hanya Kerana Tidak Puas Hati Tanah Pusaka Dijual!
Bandung: Seorang ibu tidak dapat menahan air mata, menangis di dalam mahkamah kerana di gugat oleh 4 anak kandungnya sendiri berkaitan dengan penjualan harta warisan.
Cicih (78) menjelaskan awal mula gugatan berkenaan apabila beliau terpaksa menjual sebahagian tanah warisan dari almarhum suaminya, Udin, 91. bagi memenuhi keperluan sehari-harinya dan juga membayar hutang piutang.
Sepeninggal suaminya, Cicih tidak memiliki penghasilan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,sementara 4 orang anaknya kurang peduli terhadapnya bahkan tidak pernah mengunjunginya seiring tahun berganti tahun “dilupakan”.
Mengetahui tanah tersebut di jual, 4 orang anaknya yang tidak setuju membawa perkara itu kepengadilan dan Cicih berdepan dengan saman sebesar Rp 1,6 miliar,bersamaan dengan 450 ribu ringgit.
Kebesaran hati ditunjukkan Cicih (78). Meski digugat empat orang anaknya, nenek Cicih masih tulus memaafkan mereka.
“Saya sudah memaafkan mereka. Kasih sayang tentunya masih tetap ada. Enggak ada dendam juga,” kata Cicih saat ditemui di kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018).
Cicih digugat secara perdata oleh keempat anak kandungnya yaitu Ai Sukawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi dan Ai Komariah ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Cicih digugat perdata sebesar Rp 1,6 miliar atas perkara tanah warisan.
Sidang perdana beragendakan mediasi sudah digelar di PN Bandung kemarin. Cicih pun hadir ditemani kuasa hukumnya Hotma Agus Sihombing.
Tak ada raut kesedihan di wajah Cicih meski anak yang sudah ia besarkan balik menggugat karena urusan harta.
“Sedih ya enggak. Biasa saja. Saya enggak apa-apa (digugat). Malah saya takutnya saya salah menyebut saja. Itu yang saya jaga,” kata Cicih.
Meski digugat empat anak kandungnya, Cicih tetap legowo. Bahkan ibu lima anak ini masih terus mendoakan kebaikan bagi keempat anaknya yang telah menggugat.
“Saya cuma berdoa setiap hari, setiap waktu ke Gusti Allah supaya anak-anak saya disolehkan,” ucap Cicih.
Keempat anak-anaknya menggugat Cicih ke pengadilan. Mereka mempersoalkan tanah seluas 91 meter persegi yang dijual Cicih kepada orang lain seharga Rp 250 juta. Tanah tersebut berada di samping tempat tinggal Cicih saat ini.
Padahal, tanah tersebut merupakan hak Cicih yang diberikan almarhum S. Udin yang tak lain suami serta ayah dari keempat anak-anak tersebut.
Nenek Cicih mendapat bagian 332 meter persegi dari suaminya. Sementara anak-anaknya lebih dahulu telah mendapat warisan berupa sepetak tanah, lahan kebun dan sawah.
Sumber – Detik News, Bicara Islam
Sumber Katak Pisang
Bandung: Seorang ibu tidak dapat menahan air mata, menangis di dalam mahkamah kerana di gugat oleh 4 anak kandungnya sendiri berkaitan dengan penjualan harta warisan.
Cicih (78) menjelaskan awal mula gugatan berkenaan apabila beliau terpaksa menjual sebahagian tanah warisan dari almarhum suaminya, Udin, 91. bagi memenuhi keperluan sehari-harinya dan juga membayar hutang piutang.
Sepeninggal suaminya, Cicih tidak memiliki penghasilan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,sementara 4 orang anaknya kurang peduli terhadapnya bahkan tidak pernah mengunjunginya seiring tahun berganti tahun “dilupakan”.
Mengetahui tanah tersebut di jual, 4 orang anaknya yang tidak setuju membawa perkara itu kepengadilan dan Cicih berdepan dengan saman sebesar Rp 1,6 miliar,bersamaan dengan 450 ribu ringgit.
Kebesaran hati ditunjukkan Cicih (78). Meski digugat empat orang anaknya, nenek Cicih masih tulus memaafkan mereka.
“Saya sudah memaafkan mereka. Kasih sayang tentunya masih tetap ada. Enggak ada dendam juga,” kata Cicih saat ditemui di kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018).
Cicih digugat secara perdata oleh keempat anak kandungnya yaitu Ai Sukawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi dan Ai Komariah ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Cicih digugat perdata sebesar Rp 1,6 miliar atas perkara tanah warisan.
Sidang perdana beragendakan mediasi sudah digelar di PN Bandung kemarin. Cicih pun hadir ditemani kuasa hukumnya Hotma Agus Sihombing.
Tak ada raut kesedihan di wajah Cicih meski anak yang sudah ia besarkan balik menggugat karena urusan harta.
“Sedih ya enggak. Biasa saja. Saya enggak apa-apa (digugat). Malah saya takutnya saya salah menyebut saja. Itu yang saya jaga,” kata Cicih.
Meski digugat empat anak kandungnya, Cicih tetap legowo. Bahkan ibu lima anak ini masih terus mendoakan kebaikan bagi keempat anaknya yang telah menggugat.
“Saya cuma berdoa setiap hari, setiap waktu ke Gusti Allah supaya anak-anak saya disolehkan,” ucap Cicih.
Keempat anak-anaknya menggugat Cicih ke pengadilan. Mereka mempersoalkan tanah seluas 91 meter persegi yang dijual Cicih kepada orang lain seharga Rp 250 juta. Tanah tersebut berada di samping tempat tinggal Cicih saat ini.
Padahal, tanah tersebut merupakan hak Cicih yang diberikan almarhum S. Udin yang tak lain suami serta ayah dari keempat anak-anak tersebut.
Nenek Cicih mendapat bagian 332 meter persegi dari suaminya. Sementara anak-anaknya lebih dahulu telah mendapat warisan berupa sepetak tanah, lahan kebun dan sawah.
Sumber – Detik News, Bicara Islam
Sumber Katak Pisang


Post a Comment